Mencari panduan terbaru tentang cara buat kartu kuning di tahun 2025? Anda berada di halaman yang tepat. Kartu Kuning, atau kartu AK/1, adalah dokumen esensial yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran Anda sebagai pencari kerja di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Banyak perusahaan dan instansi pemerintah menjadikannya syarat wajib.
Artikel ini adalah panduan langkah demi langkah yang akan memandu Anda melalui keseluruhan proses, mulai dari persiapan dokumen hingga kartu tersebut ada di tangan Anda, baik melalui metode online maupun offline.
Sumber Gambar: https://www.tempo.co/ekonomi/ketahui-syarat-membuat-kartu-kuning-2023-untuk-melamar-kerja-146273
Langkah Awal: Syarat Wajib untuk Buat Kartu Kuning
Sebelum memulai prosedur, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen persyaratan. Inilah kunci utama agar cara buat kartu kuning berjalan lancar tanpa harus bolak-balik.
Siapkan dokumen berikut dalam satu map:
- Fotokopi KTP/e-KTP: 1 lembar, pastikan masih berlaku.
- Fotokopi Ijazah Terakhir (sudah dilegalisir): Ini adalah syarat mutlak.
- Fotokopi Transkrip Nilai (sudah dilegalisir): Lampirkan bersama fotokopi ijazah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): 1 lembar.
- Pas Foto Berwarna Ukuran 3×4: Siapkan 2 lembar, dengan latar belakang merah atau biru.
- Dokumen Pendukung (Opsional): Seperti sertifikat keahlian atau surat pengalaman kerja (paklaring) untuk menambah nilai pada data Anda.
Dengan dokumen yang lengkap, Anda sudah menyelesaikan 50% dari keseluruhan proses.
Opsi 1: Prosedur Cara Buat Kartu Kuning Secara Offline
Metode ini adalah cara tradisional dengan datang langsung ke kantor Disnaker. Cocok bagi Anda yang ingin memastikan semuanya selesai dalam satu hari.
- Kunjungi Kantor Disnaker Kabupaten/Kota: Datanglah ke kantor Disnaker yang sesuai dengan alamat domisili di KTP Anda. Sebaiknya datang pada jam kerja (biasanya 08.00 – 15.00) untuk pelayanan yang optimal.
- Menuju Bagian Pembuatan Kartu AK/1: Tanyakan kepada petugas di mana lokasi spesifik untuk layanan pembuatan kartu pencari kerja.
- Isi Formulir Pendaftaran: Anda akan diberikan formulir untuk diisi. Tulis semua data yang diminta dengan benar dan jelas. Informasi yang Anda berikan pada formulir ini akan menjadi dasar data pada kartu kuning Anda.
- Serahkan Berkas untuk Verifikasi: Berikan formulir yang sudah diisi beserta seluruh dokumen persyaratan kepada petugas. Mereka akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas Anda.
- Tunggu Proses Pencetakan dan Legalisasi: Jika semua berkas dinyatakan valid, petugas akan langsung mencetak kartu AK/1 Anda. Kartu tersebut akan ditandatangani dan diberi stempel resmi sebagai bukti legalisasi.
Opsi 2: Prosedur Cara Buat Kartu Kuning Secara Online
Bagi Anda yang lebih menyukai efisiensi, cara buat kartu kuning secara online melalui portal resmi pemerintah adalah pilihan terbaik.
- Akses Situs Karirhub Kemnaker: Buka browser dan kunjungi portal resmi layanan ketenagakerjaan di https://karirhub.kemnaker.go.id/.
- Lakukan Pendaftaran Akun: Klik “Daftar” dan pilih “Daftar sebagai Pencari Kerja”. Isi data diri Anda sesuai KTP untuk membuat akun baru. Verifikasi akun Anda melalui email yang didaftarkan.
- Lengkapi Profil Anda: Ini adalah langkah krusial dalam cara buat kartu kuning online. Login ke akun Anda dan isi semua data pada profil, mulai dari riwayat pendidikan, keahlian, hingga pengalaman kerja. Pastikan profil terisi 100%.
- Unggah Dokumen Digital: Pindai (scan) semua dokumen persyaratan (KTP, ijazah, dll.) dan unggah ke dalam sistem. Pastikan hasil pindaian jelas.
- Cetak Kartu dan Lakukan Legalisasi: Setelah profil lengkap, Anda bisa mengunduh kartu AK/1 dari akun Anda. INGAT: Kartu hasil cetak online ini belum sah sepenuhnya. Anda tetap wajib datang ke kantor Disnaker terdekat untuk meminta stempel dan tanda tangan legalisasi. Bawa kartu yang sudah dicetak dan fotokopi KTP serta ijazah saat ke Disnaker.
Informasi Penting Seputar Kartu Kuning Anda
Memahami cara buat kartu kuning juga berarti mengetahui detail-detail penting lainnya.
- Berapa Biaya Buat Kartu Kuning? Resmi dari pemerintah, biaya untuk semua prosedur pembuatan kartu kuning adalah Rp 0,- alias GRATIS. Jangan percaya jika ada oknum yang meminta bayaran.
- Berapa Lama Masa Berlaku Kartu Kuning? Kartu AK/1 Anda berlaku selama 2 tahun. Setelah itu, Anda bisa memperpanjangnya.
- Bagaimana Cara Perpanjang Kartu Kuning? Proses perpanjangan sangat mudah. Cukup datang kembali ke kantor Disnaker dengan membawa kartu kuning lama yang sudah habis masa berlakunya dan fotokopi KTP.
- Kewajiban Melapor Setiap 6 Bulan Jika Anda belum mendapatkan pekerjaan dalam waktu 6 bulan setelah kartu dibuat, Anda diwajibkan melapor kembali ke Disnaker untuk memperbarui status Anda sebagai pencari kerja aktif.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kuning
Kesimpulan: Poin Kunci Cara Buat Kartu Kuning
Sebagai rangkuman, inilah inti dari cara buat kartu kuning:
- Siapkan semua dokumen syarat dengan lengkap.
- Pilih metode yang paling sesuai untuk Anda, apakah offline atau online.
- Ikuti setiap langkah prosedur dengan teliti.
- Ingat bahwa layanan ini sepenuhnya gratis.
- Lakukan legalisasi di kantor Disnaker jika Anda memilih jalur online.
Dengan mengikuti panduan ini, proses mendapatkan kartu pencari kerja Anda dijamin akan lebih mudah dan efisien. Semoga sukses dalam perjalanan mencari karier impian Anda!
Referensi Resmi:
- Portal Layanan Ketenagakerjaan Nasional: Karirhub Kemnaker
- Kementerian Ketenagakerjaan RI: Kemnaker RI