Karir

Cara Membuat Kartu Kuning 2025: Panduan Lengkap untuk Para Pejuang Karier

76
×

Cara Membuat Kartu Kuning 2025: Panduan Lengkap untuk Para Pejuang Karier

Sebarkan artikel ini
Cara membuat kartu kuning
  1. Bagi Anda yang baru saja menggenggam ijazah kelulusan atau sedang berjuang mencari pekerjaan baru, lautan informasi seringkali bisa terasa membingungkan. Salah satu dokumen yang kerap disebut-sebut sebagai ‘tiket emas’ pertama dalam perjalanan ini adalah Kartu Kuning. Namun, apa sebenarnya dokumen ini dan bagaimana cara mengurusnya tanpa pusing?

Tenang, Anda tidak sendirian. Artikel ini akan menjadi teman seperjalanan Anda, memandu langkah demi langkah cara membuat Kartu Kuning di tahun 2025, baik secara online dari kamar Anda yang nyaman, maupun secara offline dengan mendatangi kantor dinas terkait. Mari kitaurai semua prosesnya agar jalan Anda menuju karier impian menjadi lebih mulus.

Cara membuat kartu kuning

Sumber Gambar: https://www.tempo.co/ekonomi/ketahui-syarat-membuat-kartu-kuning-2023-untuk-melamar-kerja-146273

Membuka Gerbang Peluang: Seberapa Penting Kartu Kuning?

Sebelum kita masuk ke teknis, mari pahami dulu mengapa dokumen yang punya nama resmi Kartu Tanda Pendaftaran Pencari Kerja (AK/1) ini begitu penting. Anggaplah ini sebagai ‘paspor’ resmi Anda di dunia pencari kerja yang diakui oleh negara.

Fungsinya bukan sekadar formalitas, melainkan:

  • Database Resmi Pemerintah: Nama Anda akan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebagai pencari kerja yang aktif dan terverifikasi.
  • Syarat Wajib: Banyak perusahaan, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan instansi pemerintah (termasuk pendaftaran CPNS), menjadikan kartu AK/1 sebagai salah satu syarat administrasi wajib.
  • Meningkatkan Kredibilitas: Memiliki kartu ini menunjukkan keseriusan dan inisiatif Anda dalam mencari pekerjaan.
  • Informasi Lowongan: Disnaker seringkali mendapatkan informasi lowongan kerja yang valid dan terpercaya, dan pemegang kartu bisa mendapatkan akses prioritas.

 

Persiapan Matang untuk Cara Membuat Kartu Kuning adalah Kunci: Dokumen yang Wajib Anda Siapkan

Langkah pertama yang paling krusial adalah menyiapkan amunisi Anda untuk membuat. Agar tidak perlu bolak-balik, siapkan semua dokumen ini dalam satu map bening. Percayalah, ini akan sangat memudahkan proses verifikasi oleh petugas nanti.

Dokumen Utama (Wajib Ada):

  • Fotokopi KTP/e-KTP: Pastikan masih berlaku dan data terlihat jelas. Cukup 1 lembar.
  • Fotokopi Ijazah Terakhir: Gunakan ijazah dari pendidikan formal terakhir Anda (SD, SMP, SMA/SMK, D3, S1, dst.). Penting untuk sudah dilegalisir oleh sekolah atau universitas.
  • Fotokopi Transkrip Nilai: Ini juga wajib dilegalisir, sama seperti ijazah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Siapkan 1 lembar.
  • Pas Foto Berwarna Terbaru: Siapkan 2 lembar ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah atau biru. Berpakaianlah yang rapi dan formal.

Dokumen Pendukung (Meningkatkan Nilai Jual Anda):

  • Fotokopi Sertifikat Kompetensi (misalnya: sertifikat bahasa, keahlian komputer, dll).
  • Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Paklaring) dari perusahaan sebelumnya.

 

Panduan 1: Cara Membuat Kartu Kuning Langsung di Kantor Disnaker (Offline)

Metode klasik ini masih sangat efektif, terutama bagi Anda yang ingin memastikan semuanya beres dalam satu hari.

  • Langkah 1: Kunjungi Kantor Disnaker Sesuai Domisili Datanglah ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan tingkat Kabupaten/Kota yang sesuai dengan alamat di KTP Anda. Tips pro: datanglah lebih pagi (sekitar jam 8 atau 9 pagi) untuk menghindari antrean yang panjang.
  • Langkah 2: Cari Bagian Pembuatan Kartu AK/1 Setelah tiba, jangan ragu bertanya pada satpam atau petugas resepsionis untuk diarahkan ke loket atau bagian khusus pembuatan Kartu Kuning. Ambil nomor antrean dan formulir yang disediakan.
  • Langkah 3: Isi Formulir dan Serahkan Berkas Isilah formulir pendaftaran dengan data yang akurat dan tulisan tangan yang rapi. Setelah selesai, serahkan formulir beserta semua dokumen yang sudah Anda siapkan di dalam map kepada petugas.
  • Langkah 4: Wawancara Singkat dan Pencetakan Jangan khawatir, wawancara ini sifatnya sangat santai. Petugas hanya akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kesesuaian antara formulir dengan dokumen Anda. Setelah semua cocok, petugas akan mencetak kartu Anda dan melegalisirnya. Proses ini biasanya selesai dalam 15-30 menit jika tidak ada antrean.

 

Panduan 2: Cara Membuat Kartu Kuning Praktis Online dari Rumah

Bagi Anda tim digital, pemerintah telah menyediakan layanan yang memudahkan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Langkah 1: Akses Portal Resmi Karirhub Kemnaker Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan di: https://karirhub.kemnaker.go.id/. Situs ini adalah pusat layanan ketenagakerjaan nasional.
  • Langkah 2: Buat Akun Pencari Kerja Klik tombol “Daftar” dan pilih opsi “Daftar sebagai Pencari Kerja”. Anda akan diminta untuk mengisi data dasar seperti NIK KTP, nama lengkap, dan alamat email aktif. Ikuti prosesnya hingga akun Anda berhasil dibuat.
  • Langkah 3: Lengkapi Profil Anda (Sangat Penting!) Setelah login, inilah bagian terpenting. Lengkapi profil Anda selengkap-lengkapnya. Masukkan riwayat pendidikan, keahlian yang dimiliki, hingga pengalaman kerja jika ada. Semakin lengkap profil Anda, semakin baik.
  • Langkah 4: Unggah Dokumen Digital Pada bagian “Upload Dokumen”, unggah hasil pindaian (scan) dari semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya (KTP, Ijazah, dll). Pastikan hasil scan jelas dan mudah dibaca.
  • Langkah 5: Cetak Kartu Kuning dan Legalisasi Setelah profil 100% lengkap, Anda bisa mengunduh dan mencetak Kartu Kuning Anda. Namun, harap diperhatikan: Kartu yang Anda cetak dari rumah ini masih berupa draf. Untuk membuatnya berlaku resmi, Anda tetap harus datang ke kantor Disnaker untuk meminta stempel dan tanda tangan legalisasi dari petugas. Jangan lupa membawa kartu yang sudah dicetak beserta fotokopi ijazah dan KTP untuk verifikasi.

 

Biaya, Masa Berlaku, dan Kewajiban Anda

  • Berapa Biayanya? Satu hal yang harus Anda tahu dan ingat baik-baik: Proses pembuatan kartu kuning ini GRATIS, TIDAK DIPUNGUT BIAYA SAMA SEKALI. Informasi ini juga dikonfirmasi oleh berbagai sumber berita terpercaya. Waspadalah terhadap oknum atau calo yang mungkin menawarkan jasa dengan imbalan uang.
  • Masa Berlaku Kartu Kartu AK/1 Anda akan berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • Kewajiban Melapor Jika dalam 6 bulan Anda belum juga mendapatkan pekerjaan, Anda diwajibkan untuk melapor kembali ke kantor Disnaker. Ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memperbarui status Anda sebagai pencari kerja aktif di database mereka.

Baca Juga: Cara membuat kartu kuning

Kesimpulan: Langkah Awal yang Strategis Menuju Karier Impian

Mengurus cara membuat kartu kuning mungkin terasa seperti tugas administrasi tambahan, namun lihatlah ini sebagai langkah awal yang strategis. Ini adalah bukti nyata dari keseriusan Anda dalam memulai atau melanjutkan perjalanan karier. Baik memilih jalur offline yang pasti atau online yang praktis, yang terpenting adalah persiapan yang matang.

Setiap langkah kecil adalah progres. Tetap semangat, para pejuang karier! Jalan menuju pekerjaan impian Anda dimulai dari persiapan yang rapi dan terencana.


 

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

  • Apakah bisa membuat kartu kuning di kota yang berbeda dari KTP? Pada umumnya, pembuatan kartu ini harus sesuai dengan domisili KTP karena terkait data kependudukan di wilayah tersebut. Namun, beberapa Disnaker di kota besar memiliki kebijakan tertentu. Sebaiknya konfirmasi langsung ke Disnaker tujuan Anda.
  • Bagaimana jika ijazah asli belum keluar, apakah bisa menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL)? Bisa. SKL yang asli dan sudah dilegalisir oleh pihak sekolah/kampus dapat digunakan sebagai pengganti sementara.
  • Apa yang harus dilakukan jika kartu kuning hilang? Segera datangi kembali kantor Disnaker tempat Anda membuatnya. Bawa fotokopi KTP dan sampaikan bahwa kartu Anda hilang untuk dicetakkan kembali. Prosesnya biasanya cepat.

 

Referensi

  1. Portal Layanan Ketenagakerjaan Resmi – Karirhub Kemnaker: https://karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Kompas.com – “Cara Membuat Kartu Kuning Online 2025 serta Syaratnya”: https://www.kompas.com/ (Sebagai contoh artikel berita yang relevan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *